Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Kapolda Sulut Diminta Tangkap dan Tahanan Para Pelaku PETI di Lahan Sengketa Perkebunan Tumalinting Ratatotok Satu.



Sulut, RADAR007.co.id - Polemik seputar exploitasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin atau PETI di Kabupaten Minahasa Tenggara tepatnya di lahan perkebunan Tumalinting Ratatotok Satu masih terus melakukan aktivitas nya hingga kini. Jum'at, (22/11/2024). 



Seperti pantauan dilapangan dan sesuai disampaikan salah satu  sumber yang telah mengetahui lama kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin PETI dan pengrusakan di lingkungan perkebunan sangat berdampak pada Satwa Liar dan lebih membahayakan pada saat terjadinya banjir bandang akibat dari pembabatan pohon atau tumbuhan lainnya singga hal ini dibuatkan laporan resmi ke polda sulut tentang kegiatan ilegal tersebut.

Sumber namanya belum disebutkan, meminta kepada Kapolda Sulawesi Utara khususnya kepada Direktur Kriminal khusus Kombes Pol  Ganda Saragih, lewat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) segera untuk merespon dan mengambil tindakan cepat di lahan sengketa yang sampai saat ini statusnya belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkra).

Dikatakannya, Oknum YL dan SM telah melanggar pasal 221 ayat (1) KUHP dengan membuka paksa (garis polisi atau police line) yang dipasang di tempat kejadian perkara yang telah terjadinya tindak pidana.

Diketahui, sebelum menjadi lahan PETI awalnya lahan tersebut merupakan milik dari Aneke Randang yang berlokasi di perkebunan Tumalinting Ratatotok Satu dengan memilki bukti Register Nomor 603/SU/RTS/III/2014 Folio Nomor 86 dengan luas 14.625 M2 tapal batas tanah serta bukti bayar pajak, sedangkan oknum terlapor YL terduga sebagai penyerobot hanya dapat menunjukan selembar alas hak tanpa gambar (denah) berupa surat hibah di tahun 1952 berlokasi di Bohongon.

Dengan jelas Sumber yang meminta namanya (di kantongi redaksi) minta kepada Aparat Penegak Hukum kali ini jangan sampai masuk angin pada Proses pemeriksaan nanti. Dan lebih utama oknum pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI untuk segera dilakukan pemanggilan terhadap mereka sebagai tersangka dan bila perlu segera melakukan penangkapan.

PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batu bara tanpa izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik,dan berdampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.

Karena para pelaku pertambangan tanpa izin  dapat dijerat dengan pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan sanksi yang dapat dikenakkan kepada PETI adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.

Tidak hanya itu, pantauan tim media di lokasi sengketa masih ada aktivitas kerja yang dilakukan secara pasif dengan melakukan perendaman material, memasang tenda namun ketika awak media mencoba melakukan investigasi untuk menemui oknum pelaku YL dan SM untuk diwawancarai,hanya terlihat para pekerja dan diduga kedua orang oknum pelaku tersebut  hanya memantau di tempat yang tidak bisa di jangkau oleh awak media.


( Max N Sumlang )
© Copyright 2022 - Radar007