Kuningan, RADAR007.co.id - Kasus pengeroyokan yang terjadi di Kuningan pada tanggal 2 September 2024 lalu yang telah menjerat empat tersangka (W, DJS, NF, dan BAW), memasuki babak baru. Kuasa hukum korban mendesak Kepolisian Resor Kuningan untuk menangkap terduga Otak Pelaku Pengeroyokan berinisial AA. Senin, (18/11/ 2024).
Berita ini hingga naik Online, peristiwa pengeroyokan yang dialami seorang ASN Dinas Perhubungan Kabupaten Kungingan bernama Wawan oleh sekelompok orang suruhan AA. Kejadian yang mengenaskan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polisi, dengan bernomor laporan: LP/B/126/IX/2024/SPKT/POLRESKUNINGAN/POLDA JABAR.
Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Otista, Kelurahan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Meskipun empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun AA, yang diduga sebagai dalang atau Dader, peristiwa tersebut masih bebas berkeliaran.
Kuasa hukum korban, Advokat Bambang L.A, Hutapea, SH, MH kepada sejumlah media menyatakan, Keprihatinan mendalam atas lambatnya penangkapan AA. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu, sesuai dengan asas equality before the law. Korban, menurut kuasa hukum, berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan SEMA RI Nomor 4 Tahun 2011.
Selain itu pula, Dirinya menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan akan meminta bantuan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa intervensi dari pihak manapun. Mereka berharap agar kasus ini menjadi contoh penegakan hukum yang tegas terhadap premanisme dan kejahatan lainnya.
Kasus ini melibatkan keluarga pengusaha restoran seafood, Ali Action, namun pihak Kepolisian saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan yang bersangkutan. "Kami selalu kuasa hukum korban akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memberikan informasi terbaru kepada Publik.
( Tim Investigasi )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini