Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

PROF DR SUTAN NASOMAL PAKAR HUKUM MENYESALKAN VIRAL KASUS BUPATI BERAU MUTASI PEGAWAI DIUJUNG MASA JABATAN!!!



Radar007.co.id | Jakarta – Kasus viral Bupati Berau Sri Juarsih Mas yang memutasi pegawai diujung masa jabatannya dan sekaligus Calon Bupati Petahana Berau tidak semestinya terjadi” sebut Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional yang juga Ketua Umum YLBH CCI ini dalam rilisnya yang dikirimkan kepada para pemimpin Redaksi Media cetak dan online yang ada di Berau Kaltim dan Ibukota Jakarta dalam dan luar negeri Rabu /20/11/2024.

Memberikan komentarnya sekitar kasus ditenggarai melanggar aturan peraturan perundang undangan yang berlaku dinegeri ini.Memang apa yang terjadi di Kab Berau ini ini diduga secara pasti telah melanggar Permendagri No 73 Tahun 2016.Tapi ada satu pasal yang menyebutkan Permendagri ini pengecualian bila ada surat ijin tertulis yang dikeluarkan Mendagri gugurlah Permendagri itu.

Jadi kita belum tahu atau tahu apakah pemutasian yang dilakukan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas ini ada ijin tertulis dari Mendagri?,” jelas Prof Dr KH Sutan Nasomal memaparkan sekitar tindakan Bupati Berau belum sepenuhnya salah keberaniannya memutasi pegawai diujung masa akhir jabatan nya salah belum tentu waktu yang menjawabnya.

Kasus kasus seperti ini banyak terjadi menjelang suasana panas Pilkada Gubernur Bupati Walikota hanya Pemilihan Menteri yang adem ayem hak mutlak presiden kalau tidak pasti lebih ramei wah tentunya,” ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal menutup rilisnya.


Source: Prof Dr KH Sutan Nasomal


© Copyright 2022 - Radar007