Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja Tidak Signifikan


Jakarta, RADAR007.co.id - Presiden Partai Buruh terkesan bahagia atas putusan uji materi UU Cipta Kerja 6/2023, namun sesungguhnya putusan MK tidak menjawab harapan aspirasi buruh yang sesungguhnya dan bersifat mendasar, selain sebatas sedikit perubahan redaksional. Putusan lainnya justru menolak permohonan petitum dari para pemohon. Sabtu, (02/11/2024).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Bahkan orasi buruh yang menghendaki tuntutan maksimum UU Cipta Kerja 6/2023 dibatalkan, justru tidak terwujudkan. Ini terjadi, walaupun orator buruh juga berharap, agar ketenagakerjaan saja dalam UU Cipta Kerja 6/2023 yang dibatalkan.

Juga terkesan buruh mempunyai aspirasi, agar pemerintah dan DPR selanjutnya kembali menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru sama sekali dan terpisah dari UU Cipta Kerja 6/2023, namun dengan lebih mendengarkan aspirasi dari para buruh. Akan tetapi tidak ada putusan amar tertulis yang mengamanatkan penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru.

Sebenarnya ketika serikat buruh bermaksud membatalkan UU Cipta Kerja 6/2023, sekalipun hanya difokuskan untuk membatalkan ketenagakerjaan, hal ini justru sebenarnya semakin merugikan kepentingan buruh. Penyebabnya adalah pembatalan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja 6/2023 justru akan menghapus semua perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada kaum buruh.

Misalnya terhapusnya UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Juga terhapusnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam UU 40/2004. Terhapusnya BPJS dalam UU 24/2011, juga hapusnya BPJS Ketenagakerjaan. Terhapusnya perlindungan pekerja migran Indonesia dalam UU 18/2017.

Semula Mahkamah Konstitusi (MK) terkesan diharapkan memberikan putusan yang berbeda setelah pemerintahan Joko Widodo berakhir dan terjadi perubahan Ketua MK dari Anwar Usman menjadi Suhartoyo dengan perubahan anggota hakim MK yang baru.

Akan tetapi ternyata MK adalah tetap MK, yang mengambil putusan setelah mendengarkan petitum para pemohon. MK mengujinya melalui dialog dan pengujian bukti-bukti selama persidangan.

Sungguh terkesan sama sekali tidak ada perbedaan antara putusan MK periode pemerintahan Joko Widodo dibandingkan pemerintahan Prabowo Subianto. Juga terkesan tidak ada hubungannya mengenai orientasi keberlanjutan pemerintahan ditinjau dalam praktek mekanisme persidangan MK.

Jadi, semula putusan MKMK untuk membangkitkan kepercayaan masyarakat kepada MK dengan memberikan sanksi kepada Anwar Usman dan membuat pergantian Ketua MK kepada hakim MK Suhartoyo, maupun ketika terjadi perubahan komposisi hakim MK dengan masuknya hakim MK yang baru sekalipun. Akan tetapi hal ini tetap menghasilkan putusan-putusan dengan konsistensi kualitas persidangan yang bersifat standar prosedural.


(Tim / Redaksi

© Copyright 2022 - Radar007