Mengenai Pilkada jatuh pada (27/11) mendatang di bulan November ini. Kerterlibatan para Kades-Kades di Provinsi Sumsel Mulyanto S.ag mengatakan, bahwa APDESI untuk mengawal Pilkada ini. Tujuan, agar tidak ada intervensi dan berlangsungnya Pilkada 2024 ini, situasi menjadi suasana kondusif dan nyaman demi kepentingan masyarakat.
“Seluruh Kepala desa yang tergabung di Organisasi APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) adalah, sebagai Tokoh masyarakat berdasarkan UUD 1945 ditengah-tengah masyarakat, dan tidak semua Kepala desa mengerti hukum,” ujarnya dalam pers rilisnya, Sabtu (2/11/2024) sore.
Dalam hal ini disini kita mempertegas bukan diatur oleh partai tetapi Kepala desa di atur oleh undang-undang nomor 6 Tahun 2014 dan direvisi menjadi turunan undang-undang nomor 3 Tahun 2024.
“Kami tidak diatur oleh partai politik di pesta demokrasi ini, akan tetapi keberadaan kami mengawal visi dan misi para calon kepala daerah baik mulai dari calon Gubernur, Bupati, dan Walikota demi kepentingan masyarakat,” jelas Ketua DPD APDESI Provinsi Sumsel.
Menanggapi dari yang disampaikan oleh bapak Mulyanto S.Ag aturan keberadaan seluruh Kepala desa yang tergabung di APDESI, Ketua AKPERSI DPD Provinsi Sumsel Ari Gunawan C.IJ mengatakan, sangat puas, jelas, dan secara paparan keberadaan kepala desa adanya Pilkada 2024 ini sempat beredar adanya para kades tergabung di organisasi APDESI Provinsi Sumsel khususnya.
Dalam hal ini menyimpulkan secara otomatis. “Saya menanggapi, sangat jelas dan puas apa yang disampaikan oleh bapak Mulyanto S.ag mengenai keberadaan kepala desa Pilkada 2024 untuk mengawal bukan diatur oleh Partai politik,” ungkap Ari.
Kembali dari DPD APDESI Sumsel, sesuai harapan. Momen Pilkada 2024 damai dan suasana kondusif untuk kepentingan masyarakat. “Dan hadirnya kami di APDESI adalah, organisasi profesi,” tutup Mulyanto selaku Ketua DPD APDESI Provinsi Sumsel.
Source: DPD AKPERSI Sumsel
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini