Radar007.co.id – Prof KH Sutan Nasomal SH.,MH., menghimbau kepada pimpinan tertinggi NKRI (Presiden) Bapak Jendral H Prabowo Subianto agar langsung perintahkan TNI Polri untuk ambil lagi laut yang di patok dan dikuasai oleh pihak manapun.
Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tegakkan hukum adalah kewajiban Negara dan para oknum yang memperjual belikan Laut milik Negara harus ditangkap bila sudah ada bukti buktinya adalah melawan dan melanggar Hukum,” ujarnya.
Tidak ada manfaatnya dengan disegel atau di amankan dulu.
Sudah jelas bahwa di bawah pemerintahan yang di pimpin oleh Bapak Jendral H Prabowo Subiyanto melarang memperjual belikan laut dan merusak mengancam keamanan daerah Negara Indonesia
Prof KH Sutan Nasomal mengevaluasi permasalahan laut di patok oleh beberapa oknum dengan tanpa adanya izin dari Presiden RI adalah pelanggaran hukum. Apalagi bila ada buku tanahnya di laut. Tentu ada keganjilan dan harus di usut tuntas siapakah yang membuatnya serta penanggung jawabnya.
Bila dibiarkan maka semua laut di Negara Indonesia bisa hilang karena di patok oleh oknum,” pungkasnya.
Menjadi wewenang Presiden RI untuk membersihkan para oknum yang merusak hukum apalagi telah terbukti laut saja di patok
Prof KH Sutan Nasomal menyampaikan hal ini kepada media. Laut bisa di patok adalah upaya merusak ekosistem laut dan merugikan para nelayan. Ini sangat berbahaya karena Negara Indonesia memiliki laut yang luas dan harus di jaga agar kehidupan ekosistem laut tidak dirusak atau dikuasai oleh oknum.
Semoga Presiden RI bisa menolong nelayan dan melakukan penegakkan hukum,” tutup Prof Sutan Nasomal dalam rilisnya, Selasa (21/1/2025.
Narasumber: Prof KH Sutan Nasomal
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini