Jombang, Jatim - Rapat Pleno penetapan calon KDAW desa Karobelah dan paparan hukum bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan pencalonan KDAW karena terkendala pelanggaran hukum disampaikan oleh perwakilan Kabag hukum Syifa sesuai ketentuan pasal. Jum'at, (10/1/2025).
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan.
Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Syifa juga menyampaikan bahwa penetapan calon KDAW adalah sepenuhnya wewenang Panitia penyelenggara yang diwakili ketua panitia dibentuk oleh BPD, bakal calon KDAW dinyatakan ditolak.
H.Ismail salah satu calon KDAW menjelaskan bahwa paparan yang disampaikan oleh Syifa perwakilan Kabag hukum seakan tafsiran yang diplintir.
Vonis hukuman saya minimal 6 bulan dan tuntutan maksimal 6 tahun sedangkan penyampaian pasal minimal menjalani hukuman paling singkat 5 tahun dalam hal ini saya menjalani hanya 6 bulan "tegas Ismail.
Hak politik saya tidak dicabut bahkan berkas pendaftaran telah memenuhi persyaratan sebagai calon KDAW
1. Surat keputusan pengadilan
2. SKCK
3. Test kesehatan dan
4. Formulir pendaftaran calon
5. Dll
Sambil Ismail menunjukkan berkas dokumen persyaratan calon.
Rapat Pleno penetapan hari ini amburadul mulai proses awal saya sudah merasakan adanya hal yang tidak beres dengan upaya pencalonan KDAW saya pasti akan dicekal oleh beberapa orang, karena sosialisasi, transparansi dan setiap rapat musyawarah selalu sembunyi-sembunyi hanya orang tertentu saja.Bahkan calon KDAW yang daftar terakhir adalah settingan karena pendaftarannya di saat 1 (satu) jam sebelum waktu penutupan pendaftaran, seakan dipaksakan karena dengan 15 hari masa waktunya.Saya harapkan untuk rapat Pleno penetapan hari ini ditunda sampai ada ketetapan selanjutnya, apabila dilanjutkan maka saya akan mengajukan banding ke PTUN tutur Ismail dengan wajah penuh kecewa.
Camat Mojoagung Mochtar seakan bungkam tidak memberikan penjelasan apapun perihal kejadian ini, bahkan terkesan hanya bisik-bisik saja memberikan arahan menjadikan sebuah pertanyaan besar dari salah satu Perangkat desa saat ditemui awak media.
Lain halnya dengan pernyataan salah satu warga yang ikut hadir berinisial (F) menyampaikan kekecewaannya atas penolakan terhadap Ismail bakal calon yang merasa terdzolimi tidak dievaluasi sepenuhnya,jika berniat ditolak kenapa tidak dari awal saat pendaftaran?? Kami atas nama warga mengharapkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ditegakkan tutur Warga dengan nada emosi.
(Lat/budAd)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini