Tim Investigasi awak Media mencoba mengkonfirmasi Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana melalui telepon selulernya, Jumat (31/01) terkait adanya informasi masyarakat pengoplosan dan penyelewengan gas bersubsidi di desa Sukamulya Rumpin Kabupaten Bogor, tapi sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapannya.
Sebelumnya sudah diberitakan dugaan praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi di Bumi Tegar Beriman, masih menjadi pekerjaan rumah aparat penegak hukum. Lemahnya pengawasan dan iming-iming akan mengantongi keuntungan besar dianggap sebagai pemicu maraknya sindikat pengoplos gas elpiji di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Menanggapi maraknya aksi curang pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang dilakukan oleh pelaku usaha di Kecamatan Rumpin Bogor Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan akan segera menindak lanjuti informasi masyarakat kepada Dirjen Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).
“Akan segera kami koordinasikan langsung dengan Dirjen BPH Migas untuk segera melakukan peninjauan dan menindak tegas bagi para pelaku,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan maraknya penyelewengan gas elpiji bersubsidi (pengoplosan) yang risiko terjadinya kebocoran tabung. Tak hanya itu, hal tersebut bisa memicu kebakaran hingga ledakan yang bisa merenggut nyawa. Belakangan diketahui, salah satu bos sindikat pengoplos tabung gas bersubsidi di, Desa Sukamulya berinisial AGS sedangkan kaki tangannya yang bertugas mengurus kordinasi ke sejumlah pihak bernama berinisial ASP yang biasa disapa Robin.
“Kalau dilokasi ini bosnya pak AGS. Memang sempat tutup atau tidak ada aktivitas, tapi belakangan ini kembali beroperasi. Untuk yang mengatur kordinasi ke sejumlah pihak itu pak ASP biasa di sapa Robin,” ungkap mantan pelaku pengoplos gas jaringan AGS.
Dirinya mengungkapkan kegiatan pengoplosan dilakukan saat malam hari hingga menjelang subuh untuk menghindari kecurigaan warga.
“Kalau aktivitas pengoplosan itu dilakukan malam hari hingga menjelang subuh. Pasokan gas ukuran 3 kilogram untuk dipindahkan isinya ke tabung besar non subsidi, diperoleh dari sejumlah agen agen besar di Jabodetabek yang sudah bekerjasama sedangkan tabung non subsidi hasil oplosan dijual ke wilayah Jabotabek. Biasanya, agen dan hotel sampai restoran Hinga perusahan yang membutuhkan gas non subsidi yang 50kg,” tambahnya.
“Harus ada tindakan dari aparat hukum sebelum terjadi musibah seperti yang terjadi di Pabuaran beberapa waktu lalu,” pintanya.
“Peluang pengoplosan sebenarnya sudah bisa tercium sejak awal program konversi minyak tanah ke elpiji. Demi efisiensi besaran subsidi bahan bakar minyak, pemerintah ”memaksa” masyarakat beralih jenis bahan bakar rumah tangga dari minyak tanah ke elpiji dengan menyubsidi harga gas tabung 3 kg bagi jutaan penerima paket konversi,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib ataupun instansi terkait perihal marak dan bebas beroperasi dugaan praktik pengoplosan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi di Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Pasal 55 Undang-ndang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Source: Tim Investigasi R007
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini