Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Dinas Bappelitbangda Batu Bara Dalam Pengelolaan Anggaran Media Dipertanyakan



Batu Bara | Radar007.co.id -
Dinas Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Batu Bara jadi sorotan beberapa Awak Media.

Persoalannya terkait keterbukaan pengelolaan anggaran media di dinas tersebut tidak transparan, sebab sebagian wartawan di daerah tersebut mengeluhkan ketidakjelasan aturan dalam mendapatkan jasa biaya iklan media online dari Dinas Bapelitbangda Batu Bara.

Sementara, nilai positif kemitraan antara Dinas dan wartawan adalah untuk mendukung Pemerintah dalam mempublikasikan keberhasilan dan program-program yang dilaksanakan.

Namun, hal ini tidak dapat terwujud jika keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran media tidak ada.

Kami ingin tahu bagaimana aturan dan kriteria dalam mendapatkan jasa biaya iklan media online dari Dinas Bappelitbangda," kata salah satu wartawan.

Mengutip dari Kode RUP, terdapat paket belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan dengan total pagu Rp. 150.000.000. Namun, tidak jelas bagaimana pengelolaan anggaran ini dan siapa saja yang berhak mendapatkannya.

Tim Awak media mencoba menghubungi Kaban Bappelitbangda Arif melalui WhatsApp 0821-6007-xxxx, untuk meminta keterangan, namun tidak mendapatkan respon. 

Sebelumnya, staf Bappelitbangda Batu Bara menginformasikan bahwa ada 18 media yang menjalin kerjasama dalam biaya iklan media online. Namun, tidak jelas nama-nama media tersebut.

Kami ingin tahu siapa saja media yang mendapatkan jasa biaya iklan media online dari Dinas Bappelitbangda," kata wartawan lainnya.

Keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran media adalah hal yang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan wartawan. 

Dinas Bappelitbangda Batu Bara diharapkan dapat memberikan keterangan yang jelas dan transparan mengenai pengelolaan anggaran media ini.

Berikut adalah tambahan tentang kajian hukum terkait kasus pengelolaan anggaran media di Dinas Batu Bara :

Aspek Hukum :
Dalam kasus ini, terdapat beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan,

1. Transparansi dan Akuntabilitas,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa setiap badan publik, termasuk Dinas Bappelitbangda, wajib menyediakan informasi yang akurat dan transparan tentang pengelolaan anggaran.

2. Pengelolaan Anggaran,
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien.

3. Kemitraan dengan Media,
Dalam kemitraan dengan media, Dinas Bappelitbangda harus memastikan bahwa pengelolaan anggaran media dilakukan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.

Rekomendasi :
Berdasarkan kajian hukum di atas, berikut adalah rekomendasi,

1. Dinas Bappelitbangda harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran media.

2. Dinas Bappelitbangda harus memastikan bahwa pengelolaan anggaran media dilakukan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.

3. Dinas Bappelitbangda harus memperkuat kemitraan dengan media melalui kerjasama yang saling menguntungkan dan transparan.

Dengan demikian, diharapkan bahwa pengelolaan anggaran media di Dinas Bappelitbangda dapat dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, dan efisien.

Berikut adalah kajian untuk mengambil langkah cepat oleh Bupati :

Kajian Hukum dan Administratif :
1. Pengawasan dan Pengendalian,
Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintah kabupaten, termasuk Dinas Bappelitbangda.

2. Transparansi dan Akuntabilitas,
Bupati harus memastikan bahwa pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintah kabupaten dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan,
Bupati harus memastikan bahwa pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintah kabupaten dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah tentang Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran.

Langkah yang Harus Diambil oleh Bupati :
1. Membentuk Tim Investigasi,
Bupati harus membentuk tim investigasi untuk menyelidiki pengelolaan anggaran media di Dinas Bappelitbangda dan menemukan penyebab ketidaktransparanan dan ketidakakuntabelan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

2. Mengambil Tindakan Tegas,
Bupati harus mengambil tindakan tegas terhadap pejabat atau pegawai yang terlibat dalam ketidaktransparanan dan ketidakakuntabelan dalam pengelolaan anggaran media di Dinas Bappelitbangda.

3. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas,
Bupati harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintah kabupaten, termasuk Dinas Bappelitbangda, dengan memastikan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

Dengan demikian, diharapkan bahwa Bupati dapat mengambil langkah cepat dan tegas untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten.

(Tim / Erwanto)




© Copyright 2022 - Radar007