Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Polsek Labuhan Ruku Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor




Batu Bara | Radar007.co.id -
Unit Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil menangkap seorang laki-laki pelaku Tindak Pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHPidana.

Awalnya, pada hari Sabtu (19/04), seorang pelapor Nursyafira (21) Tahun, warga Dusun II Jalan Pendidikan Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, mendatangi Polsek Labuhan Ruku guna melaporkan atas kehilangan satu unit sepeda motornya, dengan Nomor Laporan : Nomor : LP / B / 94 / lV / 2025 / SPKT / Polsek Labuhan Ruku / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara.

Kronologis kejadiannya yaitu, pada hari Sabtu Tanggal 19 April 2025, sekira pukul 11.00 Wib saat pelapor sedang mandi, saat itu pelapor mendengar suara mesin sepeda motornya dihidupkan seorang dan pelapor segera keluar kamar mandi dan mengarah keteras rumah tempat dimana sebelumnya pelapor memakirkan sepeda motornya, dan ternyata sepeda motornya sudah tidak ada.

Selanjutnya, pelapor melihat sepeda motornya sedang dikendarai oleh FIKRI MAULANA, mengarah ke pajak Tanjung Tiram.

Atas kejadian tersebut 1 ( satu ) Unit sepeda motor milik pelapor HONDA BEAT warna Hitam Les hijau BK 4314 OAO NORA : MH1JM9134PK288278 NOSIN : JM91E32844561 hilang dan didalam bagasi sepeda motor milik pelapor juga terdapat uang tunai milik korban sebesar RP 8.00.000 Dan pelapor mengalami kerugian sebesar RP 16.100.000 ( enam belas juta rupia seratus ribu rupiah ), dan kemudian melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku Guna pelakunya dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada hari Rabu tgl 23 Februari 2025 pukul 19.00 wib, didapat informasi bahwa pelaku ada di Jalan Jogja di rumah Neneknya Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Atas info tersebut unit Opsnal Reskrim Polsek Labuhan ruku yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syahputra M. Hasibuan, melakukan pengintaian terhadap keberadaan pelaku kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan dengan petugas. 

Setelah dilakukan interogasi, ianya mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa setelah melakukan pencurian pelaku FIKRI MAULANA (26) Tahun warga Dusun II Jln Pendidikan Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara; dijerat dengan Pasal 
(363 KUHP), bertemu dengan ISHAK (29) warga Dusun X Desa Pematang Cengkring Kec Medang Deras Kab Batu Bara, dijerat dengan pasal (55,56 KUHP), untuk menjualkan sp motor tersebut.

Selanjutnya, Pelaku ISHAK memberikan bantuan bertemu dengan EGI SURYA (37) Tahun warga Dusun II Desa Pakam Kec Medang Deras Kab Batu Bara, dan dijerat Pasal (55,56 KUHP), dari EGI SURYA memberikan bantuan untuk menjualkan Sp Motor tersebut kepada RUSLI (58) Tahun, warga Dusun III Desa Ujung Kubu Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara, dijerat pasal (480 KUHP), dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Kemudian pelaku RUSLI menjualkan Sp Motor tersebut kepada DEDI (32) Tahun, warga Dusun III Desa Karang Baru Kec Datuk Tanah Datar Kab Batu Bara, dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

Untuk selanjutnya ke empat pelaku di boyong dan di bawa ke Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut.

Sumber : Kasi Humas Polres Batu Bara 
Reporter : Erwanto 


© Copyright 2022 - Radar007