ket gambar : saksi ahli di tengah ,di dampingi oleh pengacara Indra Ramos SHI
Rohul- Radar007.co.id ||LBH Rokan Darussalam, Indra Ramos S HI bersama Rekan Putri Diana SH selaku Kuasa hukum terdakwa Maradona alias Mona menghadirkan saksi ahli pidana terkait pasal kesehatan yang dituduhkan pada dakwaan perkara peredaran rokok luffman di Rokan Hulu, Selasa (22/4/2025).
Menurut saksi ahli Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasir Pangaraian (UPP) Rise Karmilia, S.H, M.Hum dalam sidang keterangan dan pembuktian perkara peredaran rokok ilegal ada kelemahan yang paling mendasari dalam proses penyidikan dan dakwaan pada pasal 150 Undang- undang kesehatan terhadap Maradona.
Ahli menyatakan bahwa persoalan hukum yang dihadapi Maradona adalah keteledoran Pemerintah dalam ketiadaan sosialisasi undang-undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, sehingga masyarakat tidak tahu tentang rokok atau larangan mengedarkan dan menjual rokok tanpa gambar kesehatan di Kabupaten Rokan Hulu.
"Ini tanggung jawab Negara karena Negara yang membuat undang undang termasuk dari kepolisan maupun dari pemerintah daerah" ujar Saksi Ahli Karmilia, S.H, M.Hum.
Karmilia menekankan pasal 150 tentang kesehatan hanya dapat disematkan kepada pelaku produsen dan importir peredaran yang memasukkan tembakau kewilayah NKRI.Maradona tidak seharusnya didakwa atas pasal 150 undang- undang kesehatan.
Menurutnya, perkara ini diduga ada unsur kriminalisasi terhadap Maradona yang terlihat dari LP kepolisian yang sembarangan dengan pasal yang tidak jelas, korban yang tidak jelas yang mana pelapor merupakan Kanit Tipidter yang justru juga tidak hadir dalam memberikan kesaksian dipersidangan.
Bahwa saksi yang tidak melihat dan merasakan kejadian apalagi ini dari kesaksian kepolisian dapat dianggap sangat lemah untuk mendakwa Maradona
Sebelumnya, Dicecar Pengacara Dalam Sidang Lanjutan Perkara Rokok Luffman Saksi dari Polres Rohul Kelabakan, demikian gambaran dari persidangan kelanjutan perkara rokok merek Luffman, pada Selasa (18/3/25). Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian dengan agenda kesaksian dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan perkara Pidana yang diketuai oleh Rudy Cahyadi.SH MH dibantu oleh Hakim Anggota Geri Caniggia.SH.MKN dan
Nopelita Sembiring.SH. Dalam Persidangan ini JPU menghadirkan 2 (dua) orang saksi Mirwan Agusman SH dan Ervan Hidayad
yang berasal dari penyidik Polres Rolan Hulu.
Pada awalnya kedua saksi memberikan kesaksian secara Online namun atas permintaan pengacara Terdakwa, Hakim memerintahkan kedua orang saksi untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Secara offline. Permintaan ini menurut pengacara Terdakwa Indra Ramos SHI disebabkan kan kesaksian dari penyidik tidak jelas ngawur dan asal asal asalan.
Saksi Mirwan Agusman SH dan Ervan Hidayad semakin kelabakan ketika ditanya terkait Keabsahan Laporan Polisi No. LP/A/17/XII/2024 yang dibuat oleh Pelapor Ipda Abdau Wardiyoso. "Saksi tidak paham tentang ini pasal yang dilaporkan dan siapa korbannya.
" Dalam Laporan tertulis UU Kejahatan Tenaga Kesehatan No. 17 tahun 2013 pasal 437 ketika ditanya UU apa itu ternyata penyidik tidak paham atas UU dan pasal yang sangkakan. 'mana ada UU Kejahatan Tenaga Kesehatan,' ujar Indra Ramos sambil geleng gelang kepala
Dari kesaksian saksi penyidik kelihatan Laporan perkara rokok Luffman ini sarat kepentingan dan dilakukan asal asalan ini tergambar dari LP yang dilaporkan sendiri oleh Kanit Tipiter Ipda Abdau Wardiyoso dan keterangan saksi yang tidak paham delik yang disangkakan.
"Masa penyidik tidak paham pasal jadi dasar penyidikan apa, apa dasarnya karena pesanan", tanya ketua LBH Rokan Darussalam ini. Semestinya kalau tidak ada kepentingan laporan ini tidak bisa dilanjutkan karena sudah salah pasal ujat Indra Ramos.
Perkara Rokok Luffman ini memang viral sebab banyak kejanggalan termasuk penjual Rokok Luffman, Wisking Sudarsono masih bebas berkeliaran tanpa ada upaya penangkapan oleh Polres Rokan Hulu.
Selain itu adanya tekanan dari Kasat Reskrim Polres Rohul agar Indra Ramos mundur dari Pengacara Terdakwa.(Ari007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini