BANDAR LAMPUNG - Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, menilai lima usulan Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI), berdasarkan kepentingan bersama. Demikian dikatakannya kepada sejumlah wartawan kemarin. Menurutnya dengan adanya usulan itu, agar dapat tercapai solusi saling menguntungkan (win-win solution) antara petani dan perusahaan.
Dijelaskan pria paruh baya kelahiran Karta Tulang Bawang Barat 1 Agustus 1966 yang akrab disapa Abi, Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung per 5 Mel 2025, akan berjalan efektif di lapangan jika usulan PPTTI itu bisa dipenuhi. Instruksi itu menetapkan bahwa harga singkong di Lampung Rp1.350/kg, potongan maksimal 30% dan tanpa kadar aci. "Mari kita kawal bersama agar efektif berjalan di lapangan. Saya yakin, jika berjalan sesuai usulan itu, harga singkong malah bisa naik lagi,"kata Putra Jaya Umar kepada Radar 007 kemarin.
Masih menurut Abi (Putra Jaya Umat, red), usulan itu lebih fair, jika harga singkong tersebut berlaku nasional, karena pabrik tapioka ada juga di Jawa dan Sumatera. "Itu artinya, kalau di Lampung diterapkan Rp1.350/kg tapi di tempat lain rendah, otomatis harga tapioka kita kalah bersaing. Jika usulan ini bisa dikabulkan dan diterapkan, tentunya harga singkong akan membaik,' katanya.
Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar ini juga menambahkan, dirinya mengusulkan agar pabrik tapioka membina dan bermitra dengan petani seperti yang dilakukan sejumlah pabrik gula membina petani tebu di Lampung. Selain itu dirinya juga mengusulkan agar singkong jadi pangan nasional.
"Dengan demikian harga singkong kedepan akan terlindungi oleh pemerintah dan petani singkong mendapatkan subsidi pupuk. Kemudian, pemerintah juga bisa memberikan alat meain pertanian yang canggih seperti di Thailand agar produksinya lebih efisien dan meningkat,"pungkasnya.
Untuk diketahui, lima usulan PPTTI, Ketua PPTTI Welly Soegiono (PT Umas Jaya) dan Sekretaris PPTTI Tigor Awalmartinus Silitonga (PT Sinar Pematang Mulia), disebutkan beberapa usulan untuk memenuhi Instruksi Gubernur Lampung itu. Pertama, PPTTI memohon tenggang waktu untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Lampung tersebut selama tiga hari terhitung setelah tanggal diterbitkannya Instruksi Gubernur Lampung. Kedua, PPTTI akan melakukan pembellan singkong berdasarkan standar mutu baku. Ketiga, PPTTI memohon kepada Gubernur untuk mempercepat Larangan Terbatas (Lartas).
Keempat, Ditetapkan sanksi hukum terhadap perusahaan atau pabrik tepung tapioka yang tidak menerapkan Instruksl Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025. Kelima, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan monitoring secara berkala dalam penerapan.
Reporter: Agus
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini