Batu Bara | Radar007.co.id -
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, secara tegas membantah pemberitaan media online yang menyebutkan adanya aktivitas penipuan online (lodes), penggunaan handphone ilegal, dan penyalahgunaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Sebagai bentuk respon cepat dan transparansi, Kalapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, memimpin langsung razia mendadak pada Jumat (30/5/2025).
Razia yang dimulai dengan apel petugas dan arahan dari Kalapas sendiri, menekankan pentingnya menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial, khususnya TikTok.
Penggeledahan menyeluruh dilakukan di kamar hunian warga binaan, diikuti dengan tes urine untuk mendeteksi penggunaan narkoba. Proses penggeledahan dilakukan secara humanis namun tegas, memastikan hak-hak warga binaan tetap terjaga.
Hasilnya? Tidak ditemukan satupun barang terlarang seperti handphone atau narkoba di dalam kamar yang diperiksa. Tes urine seluruh warga binaan juga menunjukkan hasil negatif.
Tuduhan mengenai adanya "bos engkol" yang terlibat kegiatan ilegal di dalam Lapas pun dibantah keras oleh pihak Lapas setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Kalapas Soetopo Berutu menegaskan komitmen Lapas Labuhan Ruku untuk selalu terbuka dan responsif terhadap informasi dari masyarakat dan media. Namun, ia menekankan pentingnya verifikasi kebenaran informasi sebelum disebarluaskan agar tidak menimbulkan keresahan.
Lapas Labuhan Ruku berkomitmen penuh untuk menjaga integritas dan keamanan di dalam lembaga, sesuai arahan Kepala kantor wilayah Ditjepas Sumut Yudi Suseno,BcIP.,S.Pd.MSi.
Melalui razia mendadak dan transparansi ini, Lapas Labuhan Ruku membuktikan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari praktik-praktik ilegal, serta konsisten menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku.
Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya bijak dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi, khususnya di era media sosial yang begitu cepat berkembang.
Sumber : Humas Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini