Batu Bara | Radar007.co.id -
Satres Narkoba Polres Batu Bara, ungkap kasus Narkotika jenis Pil MDMA / Ekstasi di wilkum Polres Batu Bara di Perumahan Permai Dusun Nangka Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan laporan dari IPTU Jimmy R. Sitorus, SH., yang disaksikan oleh AIPTU Purwanto, dan BRIPKA Basar F.E Silalahi, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 129 / V / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 16 Mei 2025. Pelaku terjerat dengan tindak Pidana Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara
AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., membenarkan bahwa telah diamankan seorang laki-laki memiliki sejumlah Narkotika jenis Pil MDMA / Ekstasi, terhadap yang berinisial E.P (28) Tahun warga Komp. PT. EMHA Kebun Lk. VII Desa Sipare - Pare Kec. Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Pelaku memiliki barang bukti :
- 5 (butir) Butir Narkotika Pil MDMA / Ekstasi Warna Kuning dengan berat brutto 1,43 Gram.
- 5 (butir) Butir Narkotika Pil MDMA / Ekstasi Warna Kuning dengan berat brutto 1,47 Gram.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A20 Warna Biri.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario Warna Merah Tanpa Nopol.
Adapun kronologis singkat kejadian,
berawal Pada hari Jum'at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada seorang laki - laki sedang yang Memiliki / menyimpan Narkotika Shabu yang berada Di Perumahan Permai Dusun Nangka Desa Tanah Merah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Setelah mendapat informasi tersebut, Personil melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penggrebekan serta berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki - laki tersebut diatas, Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika di atas dan pelaku mengakui bahwa narkotika shabu tersebut miliknya.
Selanjutnya, Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Kasi Humas Polres Batu Bara, IPTU Ahmad Fahmi, S.H.
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini