Batu Bara | Radar007.co.id —
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, melakukan kunjungan resmi ke Polres Batu Bara. pada Kamis, (12/06/2025)
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengenai peningkatan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Dalam kunjungan tersebut, Kalapas Soetopo Berutu didampingi oleh Kasubag Tata Usaha, Suriawan, dan diterima langsung oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Doli Nelson Nainggolan di ruang kerjanya.
Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah strategis yang diambil Lapas Labuhan Ruku dalam memperkuat koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya Polres Batu Bara. Hal ini sesuai dengan instruksi Dirjenpas yang mengimbau seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan agar menjalin koordinasi intensif dengan kepolisian setempat.
Fokus koordinasi meliputi bantuan pengamanan melekat, pengamanan saat persidangan, pengamanan pada hari libur serta jam-jam rawan lainnya, guna mengantisipasi dan meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Koordinasi ini sangat penting untuk memastikan situasi di Lapas tetap aman dan kondusif. Kami berterima kasih atas sambutan dan dukungan Polres Batu Bara yang selama ini telah terjalin baik,” ujar Soetopo Berutu usai pertemuan.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doli Nelson Nainggolan, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk terus mendukung tugas pemasyarakatan, terutama dalam aspek pengamanan dan penegakan hukum.
Dengan kunjungan ini, diharapkan sinergi antara Lapas Labuhan Ruku dan Polres Batu Bara semakin kuat, demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan humanis.
Sumber : Humas Lapas Kelas IIA Lalaku
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini