![]() |
dokumentasi kutipan (red) foto ternak babi yang berdampak pencemaran lingkungan, Kelurahan Perdamaian Stabat, Kamis (26/6). |
Radar007Sumut | Langkat – Bupati Langkat, H Syah Afandin SH, terkesan enggan menertibkan ternak babi yang menjamur diduga tanpa izin milik sebagian besar warga Perumahan Chinese (Bangsal) di Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Hal itu terlihat dari aksi diam yang dilakukan Pemkab Langkat terhadap maraknya ternak babi yang sudah sejak lama meresahkan banyak orang itu, namun hingga saat ini belum ada penindakan.
Sementara, aktivitas ternak babi itu dituding mencemari lingkungan dan merugikan warga yang tinggal di sekitar perumahan serta bantaran sungai. Namun, Bupati Langkat tak bergeming untuk melakukan penertiban.
Bahkan, upaya penyampaian keluhan warga kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kasat Pol PP Langkat, hingga kini belum membuahkan hasil, karena keduanya belum memberikan tanggapan.
Meski demikian, warga masih menaruh harapan Pemkab Langkat segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan ternak babi yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat luas.
Mereka menegaskan, pembiaran berlarut ini berpotensi menimbulkan wabah penyakit dan konflik sosial jika tidak segera diselesaikan.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Indonesia Sumatera Utara (LPLI Sumut), Hara Oloan Sihombing, mendesak Bupati Langkat, H Syah Afandin SH untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas peternakan babi itu.
“Informasi yang disampaikan warga, baik itu melalui pemberitaan media sangat berarti. Jadi harus segera ditindaklanjuti. Jangan menunggu ada konflik baru semua saling menyalahkan,” ujar Hara kepada media ini, yang dimintai tanggapannya, Kamis (26/6/2025).
Ketika hal itu dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Bupati Langkat, H Syah Afandin SH, Rabu (25/6/2025). Namun, orang nomor satu di Kabupaten Langkat itu belum bersedia memberikan klarifikasi bahkan tolak panggilan seolah-olah mengabaikan konfirmasi dari awak media. Sebagai catatan dan menjadikan sorotan publik yang menuai kontroversi dari sosok pejabat publik orang nomor satu di kabupaten Langkat ini.
Setelahnya, di hari yang sama saat itu juga. Kadis Lingkungan Hidup (LHK) Kab. Langkat, Hermain, S.STP saat di konfirmasi media melalui sambungan WhatsApp Rabu (25/6/2025) belum berseda bersedia memberikan klarifikasi .
Kemudian adanya respon, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada kasat Pol PP Kab. Langkat Dameka Putra Singarimbun lewat sambungan telepon selulernya mengatakan: “kita belum mendapat laporan dari kecamatan terkait keresahan yang di akibatkan oleh kandang babi itu, dan kalau masalah limbah kandang babi yang mencemari air sungai dan aroma tak sedap di lingkungan pemukiman, itu ada dinas terkait, dinas lingkungan hidup, dinas peternak bang. Karna tupoksi sat pol PP hanya mengexaekusi,” ucapnya.
“Kita blm mendapat laporan dri kecamatan atas keresahan warga Bang, kalua masalh limbah yg mencemari air sungai itu kan ada dinas terkait ,dinas lingkungan hidup dan dinas peternakan BG, tupoksi sat pol PP mengexsekusi BG,” tutupnya singkat .
Masyarakat yang sangat resah akibat air sungai yg di cemari oleh kandang babi ini sudah sangat geram dan berharap: Agar bapak Bupati Segera turun tangan,masyarakat juga meminta kepada Bupati agar segera mencopot kepala dinas lingkungan hidup karna di nilai tudak becus.
Rep: Tim (R007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini