Radar007Kebumen, Jawa Tengah – Sebuah skandal mengejutkan mencuat dari Yayasan Alnaas Badru, yayasan pengobatan alternatif yang berlokasi di Desa Surotrunan, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Yayasan ini kini berada di bawah sorotan publik setelah pemiliknya, berinisial M, dilaporkan ke pihak berwenang oleh Sugiyono, S.H., anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna, atas dugaan eksploitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), pernikahan anak di bawah umur, dan poligami tanpa pencatatan resmi.
Eksploitasi ODGJ di Balik Layanan Pengobatan Alternatif
Dalam laporannya, Sugiyono menyebut bahwa yayasan tersebut menampung sejumlah ODGJ tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan dari instansi berwenang. Para ODGJ dilaporkan dikurung dalam ruangan berpagar besi dengan kondisi yang tidak layak—kotor, berbau menyengat, dan jauh dari standar kemanusiaan. Mereka diduga digunakan untuk menggalang dana atau mencari sumbangan atas nama pengobatan alternatif, tanpa pendampingan medis maupun keahlian profesional di bidang kesehatan jiwa.
Nikah Siri Ganda dan Pernikahan Anak Diungkap
Selain dugaan eksploitasi ODGJ, pemilik yayasan M juga dilaporkan menikahi dua perempuan secara siri dan tinggal serumah dengan keduanya. Pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak diketahui oleh pemerintah desa setempat, yang merupakan pelanggaran terhadap administrasi kependudukan dan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.
Yang lebih memprihatinkan, M juga dilaporkan telah menikahkan anak kandungnya dengan seorang gadis berusia 16 tahun secara siri, beberapa waktu sebelum bulan Ramadan 2025. Pernikahan ini dilakukan tanpa restu resmi dan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas melarang pernikahan anak di bawah umur.
Dugaan Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukuman
Dalam proses pendampingan terhadap korban, Sugiyono mengungkap bahwa terdapat indikasi kekerasan seksual terhadap menantu di bawah umur tersebut. Anak dari ibu bernama Widiasoh seorang janda dengan empat anak yang hidup dalam kondisi fisik dan ekonomi yang memprihatinkan dijadikan istri secara siri oleh anak pemilik yayasan.
“Saya sangat kecewa terhadap Pak Muhtadi. Selain menikahkan anaknya secara siri dengan anak Bu wadisoh yang masih di bawah umur tanpa seizin pemerintah desa, KUA, atau PPA, ia juga melakukan nikah siri ganda dan mengurung ODGJ tanpa status dan keahlian yang jelas. Apakah dia dokter, perawat, atau apa? Legalitasnya patut dipertanyakan,” ujar Sugiyono melalui keterangan tertulisnya (31/05)
Pihak berwenang kini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana ini, termasuk konflik internal keluarga serta kemungkinan unsur kekerasan seksual.
Potensi Jerat Hukum
Beberapa pasal dan undang-undang yang berpotensi menjerat pihak yayasan antara lain:
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 76B dan 81): Eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa: Penanganan ODGJ wajib dilakukan oleh tenaga ahli dan fasilitas resmi.
UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan: Pernikahan yang tidak dicatat resmi dapat berdampak hukum bagi para pihak.
KUHP dan UU Perkawinan: Poligami yang dilakukan secara ilegal dapat melanggar hak perempuan dan anak.
Imbauan untuk Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk tidak menampung atau menangani ODGJ tanpa pelatihan dan izin resmi. Praktik ini tidak hanya berbahaya bagi keselamatan ODGJ, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Penanganan ODGJ adalah tugas profesional yang berada di bawah pengawasan Dinas Sosial dan instansi terkait.
Pernikahan usia dini juga merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang dapat mengakibatkan dampak jangka panjang secara fisik, psikologis, dan sosial. Negara melalui undang-undang telah melarang praktik ini demi masa depan generasi muda yang lebih sehat dan bermartabat.
Tindak Lanjut Diharapkan
Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini secara menyeluruh dan tegas. Perlindungan terhadap anak-anak, perempuan, dan ODGJ harus menjadi prioritas dalam penegakan hukum di negeri ini.
Penulis: Sudirlam
Editor: Redaksi Investigasi
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini