Batu Bara | Radar007.co.id -
Dinilai tidak mengikuti jadwal dan metode pelaksanaan pekerjaan, LRKRI kembali menyoroti pekerjaan gedung Cytotoxic RSUD H. OK Arya ZULKARNAIN Kabupaten Batu Bara. Kamis, ( 03/07/2025 )
Tenaga ahli LRKRI M. Jami Nasution S. T, Jami menyampaikan kepada Tim Awak Media.
"Kegiatan sudah sampai kepada pemasangan batu bata dinding dan kolom balok, padahal investigasi pertama belum mencapai 28 hari dan masih dalam pekerjaan beton sloof, " saya lihat pekerjaan sudah pemasangan batu bata dinding, padahal pekerjaan beton sloof belum mencapai 28 hari," terang Jami.
Selanjutnya, Jami menjelaskan bahwa dalam menentukan dan menguji kualitas dan jenis mutu beton seyogyanya 28 hari, dan seharusnya hasil dari laboratorium sudah keluar perihal mutu beton yang dimaksud.
"Usia beton sloof belum mencapai 28 hari dari investigasi pertama lembaga, namun hari ini sudah pemasangan batu dinding, ini sangat aneh dan terkesan di paksakan, disamping itu selain terkesan dipaksakan perihal jadwal," terangnya.
Jami juga mengungkapkan metode pelaksanaan lagi-lagi harus mendapatkan sorotan khusus.
"Bagaimana tidak pekerja dengan sembarangan mencampur agregat batu semen dan pasir lagi-lagi tanpa takaran yg terukur sehingga dikhawatirkan hasil beton yang tidak baik," jelas Jami.
Selanjutnya Tim awak media mencoba menghubungi Pejabat pembuat komitmen Faizal, guna menanyakan apakah hasil laboratorium perihal uji beton sloof dan pondasi sudah ada atau belum, namun Whatsapp Awak Media tidak mendapat respon, hal senada juga dilayangkan kepada kuasa pengguna anggaran pekerjaan gedung cytotoxic RSUD H. Ok Arya ZULKARNAIN Kabupaten Batu Bara dr Wahyu, contreng dua di whatsapp namun tetap tidak menjawab pertanyaan Awak Media perihal hasil laboratorium yang dimakaud.
Ditempat terpisah, Jasmi Harahap Ketua Umum LRKRI menyayangkan sikap pejabat yang terlibat didalam pembangunan Cytotoxic yang tidak respon kepada Awak Media.
"Saya prihatin sekaligus mengecam sikap penjabat yang tidak merespon pertanyaan awak media, karena hal itu dilakukan agar pemberitaan berimbang dan tidak subjektif, terang jasmi, sebelum mengakhiri perbincangan jasmi mengatakan minggu depan akan menyurati resmi aph dalam hal ini kejaksaan agar turun ke lapangan untuk melihat hasil dari laporan resmi lembaga agar kerugian negara dapat dihindarkan, " Tutup jasmi harahap kepada Awak Media.
Reporter : Erwanto/Tim
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini