Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Tertangkap Kamera! Oknum Wartawan Tak Pakai Helm di Renon, Cederai Keteladanan dan Langgar Hukum



Radar007Renon — Seorang oknum wartawan yang diketahui bernama Andre menjadi sorotan publik setelah tertangkap kamera mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm di kawasan Renon, Bali, tepat di tengah keramaian perayaan Hari Ulang Tahun Bhayangkara. Aksi sembrono tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama karena dilakukan di tengah aparat yang tengah memperingati hari besar institusi kepolisian. Bali, Selasa (1/7/2025).

Seorang saksi mata mengungkapkan bahwa Andre dengan santainya melintas tanpa mengenakan pelindung kepala, padahal kondisi lalu lintas cukup ramai dan penuh dengan aparat serta warga sipil. 

Kalau masyarakat biasa yang melanggar, biasanya langsung ditindak. Ini malah seolah kebal hukum. Wartawan itu seharusnya jadi contoh, bukan malah melanggar,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Perilaku Andre dinilai mencoreng citra insan pers yang selama ini dikenal sebagai mitra kritis dalam mengawasi penegakan hukum. Ironisnya, tindakan itu terjadi saat institusi Polri mengusung semangat kedisiplinan dan kepatuhan hukum dalam perayaan HUT Bhayangkara ke-78.



Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari media tempat Andre bekerja, yakni Radar Bali.

Aturan yang Diduga Dilanggar:

1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 106 Ayat (8): Setiap orang yang mengendarai sepeda motor wajib mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Pasal 291 Ayat (1): Pengendara yang tidak menggunakan helm dikenai sanksi pidana.



2. Sanksi Pidana:

Berdasarkan Pasal 291 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.”

3. Aspek Etika Jurnalistik:

Wartawan juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip keteladanan dalam bertindak dan menjaga citra profesi di ruang publik.


Nasihat dan Imbauan:

Peristiwa ini sepatutnya menjadi pelajaran penting bagi semua kalangan, termasuk para jurnalis. Tak ada yang kebal hukum di negara ini. Setiap warga negara—apapun profesinya—berkewajiban menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Terlebih di tengah upaya kolektif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas, peran publik figur seperti wartawan semestinya menjadi teladan, bukan malah mempermalukan profesinya sendiri.

Gunakan helm bukan hanya karena takut ditilang, tapi karena nyawa tak bisa digantikan oleh klarifikasi.
Mari jaga keselamatan, hormati hukum, dan jadikan keteladanan sebagai identitas profesional.

Dalam kesempatan ini, Prof Dr KH Sutan Nasomal SH.,MH., menyampaikan, bahwa perbuatan yang mencederai kode etik Jurnalistik harus di ambil langkah serius untuk ditindaklanjuti. Jika tidak mendapatkan apa yang diharapkan terbukti salah maka harus ditindak tegas proses sesuai hukum yang berlaku.


Perbuatan yang melanggar hukum dan mencederai kode etik jurnalistik, harus dilakukan langkah serius. Namun, jika tidak ada terbukti pelanggaran yang dimaksud maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucap Prof Dr KH Sutan Nasomal selaku Pakar hukum.

Editor: Sudirlam
Rep: Tim Redaksi
© Copyright 2022 - Radar007